Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah Ini?



Kemiskinan masih saja melanda negeri ini, walaupun kekayaan alam Indonesia yang melimpah. Kekayaan dari bumi, udara dan air yang sungguh tak terhitung jumlahnya seharusnya dengan mudah didapatkan oleh masyarakat. Dulu itu memang mudah, namun sekarang sumber-sumber strategis dimiliki tidak hanya oleh pemerintah (BUMN) namun juga oleh pihak swasta dari dalam negeri dan swasta asing. Keinginan Presiden Soekarno untuk tidak memperbolehkan orang asing memiliki tanah di Indonesia, saya rasa masuk akal, karena sekarang sebagian besar tanah dimiliki oleh pihak asing dan swasta bukan lagi oleh warga. Bahkan masyarakat pribumi dipaksa keluar dari areanya sendiri dengan berbagai cara, padahal ia sudah tinggal di kawasan tersebut dari generasi ke generasi. Lalu apa yang salah dari itu semua….
Masyarakat pribumi didorong keluar dengan cara halus dan kasar. Dengan cara halus,orang pribumi diberi iming-iming dengan mengganti biaya tanah dengan uang yang dianggap menggiurkan bagi pribumi, namun sayangnya kompensasi itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan seharusnya. Dengan cara kasar dilakukan dengan cara penggusuran paksa dengan menyewa preman atau bekerjasama dengan berbagai oknum atas dalih tanah yang masyarakat pribumi tinggali adalah tanah milik perusahaan asing atau swasta yang ada di daerahnya yang telah memiliki sertifikat resmi atau bahkan tanah tersebut tanah sengketa yang belum jelas kepemilikannya. Lalu apa itu masuk akal, padahal perusahaan itu berdiri jauh sesudah masyarakat pribumi itu ada dan tinggal di area itu.
Bahkan pihak daerah tidak mau turun tangan menangani masalah yang sering menimpa masyarkatnya ini. Lalu kepada siapa lagi rakyat harus mengadu akan nasibnya. Jika ini terjadi maka orang yang miskin pun akan semakin miskin dan orang yang kaya semakin kaya. Masyarakat pribumi pun akan tinggal di lahan yang bukan miliknya lagi dan kekayaan ala mini pun akan menjadi barang material yang sulit dimiliki oleh masyarakat pribumi sendiri. Bisnis bukanlah suatu cara untuk menguasai dan memiliki suatu barang, komuditas atau jasa dengan cara paksa dan tidak mengindahkan hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Dengan cara menjalin hubungan yang baik dengan kedua belah pihak akan menghasilkan hasil yang bisa bermanfat bagi kedua belah pihak tersebut. Dengan demikian itu tidak akan memicu terjadinya konflik yang selalu saja merugikan golongan pribumi khususnya orang miskin.

Komentar

Postingan Populer