Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah Ini?
Kemiskinan masih saja melanda negeri
ini, walaupun kekayaan alam Indonesia yang melimpah. Kekayaan dari bumi, udara
dan air yang sungguh tak terhitung jumlahnya seharusnya dengan mudah didapatkan
oleh masyarakat. Dulu itu memang mudah, namun sekarang sumber-sumber strategis
dimiliki tidak hanya oleh pemerintah (BUMN) namun juga oleh pihak swasta dari
dalam negeri dan swasta asing. Keinginan Presiden Soekarno untuk tidak
memperbolehkan orang asing memiliki tanah di Indonesia, saya rasa masuk akal,
karena sekarang sebagian besar tanah dimiliki oleh pihak asing dan swasta bukan
lagi oleh warga. Bahkan masyarakat pribumi dipaksa keluar dari areanya sendiri
dengan berbagai cara, padahal ia sudah tinggal di kawasan tersebut dari
generasi ke generasi. Lalu apa yang salah dari itu semua….
Masyarakat pribumi didorong keluar
dengan cara halus dan kasar. Dengan cara halus,orang pribumi diberi iming-iming
dengan mengganti biaya tanah dengan uang yang dianggap menggiurkan bagi
pribumi, namun sayangnya kompensasi itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan
seharusnya. Dengan cara kasar dilakukan dengan cara penggusuran paksa dengan
menyewa preman atau bekerjasama dengan berbagai oknum atas dalih tanah yang
masyarakat pribumi tinggali adalah tanah milik perusahaan asing atau swasta yang
ada di daerahnya yang telah memiliki sertifikat resmi atau bahkan tanah
tersebut tanah sengketa yang belum jelas kepemilikannya. Lalu apa itu masuk
akal, padahal perusahaan itu berdiri jauh sesudah masyarakat pribumi itu ada
dan tinggal di area itu.
Bahkan pihak daerah tidak mau turun
tangan menangani masalah yang sering menimpa masyarkatnya ini. Lalu kepada
siapa lagi rakyat harus mengadu akan nasibnya. Jika ini terjadi maka orang yang
miskin pun akan semakin miskin dan orang yang kaya semakin kaya. Masyarakat pribumi
pun akan tinggal di lahan yang bukan miliknya lagi dan kekayaan ala mini pun
akan menjadi barang material yang sulit dimiliki oleh masyarakat pribumi
sendiri. Bisnis bukanlah suatu cara untuk menguasai dan memiliki suatu barang,
komuditas atau jasa dengan cara paksa dan tidak mengindahkan hak-hak yang
dimiliki oleh orang lain. Dengan cara menjalin hubungan yang baik dengan kedua
belah pihak akan menghasilkan hasil yang bisa bermanfat bagi kedua belah pihak
tersebut. Dengan demikian itu tidak akan memicu terjadinya konflik yang selalu
saja merugikan golongan pribumi khususnya orang miskin.
Komentar
Posting Komentar